OJK:
Kondisi Keuangan Masih Terjaga di Tengah Covid-19
Kamis, 30
April 2020 | 09:33 WIB Oleh : Lona Olavia / FMB
Jakarta,
Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi virus corona atau
Covid-19, hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini
ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif
dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
"Melalui
sejumlah kebijakan antisipatif dan assessment forward looking yang
tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu
mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring
peningkatan penyebaran Covid-19," ujar Deputi Komisioner Hubungan
Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (30/4/2020).
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,
Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya
tetap tumbuh positif di tahun 2020 dibanding negara lain. World Economic Outlook
April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi 3 persen dan
negara berkembang akan kontraksi 1 persen.
Pada
April, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9 persen mtd menjadi 4.496,
sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun 19,4 bps mtd. Sampai
dengan 24 April, investor nonresiden mencatatkan net sell Rp11,8 triliun
mtd, jauh lebih rendah dari net
sell Maret yang Rp126,8 triliun.
Kinerja
intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit
perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh
16,84 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 2,49 persen yoy. Dana
Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,54 persen yoy.
Industri
asuransi menghimpun premi Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen
yoy. Sementara sampai 28 April, penghimpunan dana melalui pasar modal Rp28,3
triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat
53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran
sebesar Rp 21,2 triliun.
Profil
risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang
terkendali dengan rasio NPL gross 2,77 persen dan NPL net 0,98 persen dan Rasio
NPF sebesar 2,75 persen. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai
tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi
Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan
sebesar 20 persen.
Sementara
itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR)
perbankan tercatat 21,77 persen serta Risk-Based
Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing
sebesar 643 persen dan 297 persen, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120
persen.
Hasil Diskusi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah
pandemi virus corona atau Covid-19, hingga April tercatat masih dalam kondisi
terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang
membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap
terkendali. Melalui sejumlah kebijakan antisipatif dan assessment forward
looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan
moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang
sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19. \
Hal ini bisa terjasi karena Penanganan dan pencegahan COVID-yang
dilakukan Pemerintah cukup baik. selain itu, juga masih dibutuhkan beberapa
langkah-langkah yang akan diambil sesuai Instruksi Presiden adalah pada fokus
kesehatan, social safety net dan bantuan dukungan ke UMKM dan sektor usaha
serta lembaga keuangan. Penanganan dampak COVID-19 akan menambah anggaran
sehingga menimbulkan beban APBN yang besar, sehingga APBN 2020 mengalami
perubahan signifikan. Diperlukan langkah-langkah relaksasi peraturan
perundangan (UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU
LPS, dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) untuk mampu
menangani kondisi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.
Langkah strategis yang dilakukan untuk
mempertahankan posisinya dalam upaya oemuliahan ekonomi. Sesungguhnya secara
garis besar yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia itu sama atau identik
dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam menghadapi dampak COVID-19,
yaitu melalui jalur fiskal, moneter dan bauran diantara keduanya.
·
Melalui
jalur fiskal, pemerintah telah menambah anggaran yang digunakan untuk
penanganan kesehatan dan perekonomian. Kemudian melalui jalur makroprudensial,
BI telah melakukan kebijakan “quantitative easing” (QE)
·
Jalur
moneter sudah ditempuh lebih dulu, dengan menurunkan suku bunga acuan BI
(BI7DRRR)
·
jalur
kebijakan perbankan pun sudah dilakukan dimana OJK telah menelurkan POJK
relaksasi beleid retrukturisasi kredit maksimal bernilai Rp 10 miliar karena
terdampak COVID-19.
Dengan demikianlah dengan
kebijakan-kebijakan itulah terlihat bahwasannya dalam monitoring OJK, hingga
April 2020 kondisi stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi COVID-19
masih terjaga, hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan
yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap
terkendali. Melalui sejumlah kebijakan pre-emptive dan forward looking
assessment dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu
mengendalikan volatilitas di pasar keuangan. oleh sebab itu, untuk
kedepannya diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tetap stabil seperti saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar