Investasi
Dana Haji untuk Infrastruktur
Edisi:
13 April 2017
Dana haji sebesar Rp 90
triliun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan
pelabuhan. Menurut menteri Agama Lukman Hakim, dana tersebut akan
diinvestasikan agar nilai kemanfaatan betul-betul maksimal. Pemerintah akan
membentuk BPKH untuk mengelola dana abadi umat dan setoran awal jamaah haji
untuk investasi. Presiden akan memilih tujuh dari empat belas calon anggota
Badan Pelaksana dan lima dari sepuluh calon anggota Dana Pengawas BPKH.
Pada awalnya masyarakat
tidak mengerti kenapa dana haji bisa digunakan untuk investasi infrastruktur.
Seharusnya dana haji memang diperuntukkan untuk haji bukan untuk keperluan
lain. Hal ini dapat menimbulkan skeptis masyarakat terhadap pemerintah. Untuk
menghilangkan skeptis tersebut, pemerintah memberikan informasi atau penjelasan
tentang pengelolaan dana haji itu.
Menurut MUI, dana haji
yang begitu besar diwaqafkan dengan skema waqaf sementara atau berjangka waktu
tertentu, misalnya dua tahun untuk membiayai infrastruktur. Nantinya,
masyarakat akan mendapat pahala haji dan pahala waqaf. Hal yang sama juga
ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, investasi berbentuk infrastruktur sangat
menguntungkan. Sejauh ini akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaran
Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,74 triliun.
Menurut pendapat kami, kami sangat
setuju apabila dana haji diinvestasikan untuk membangun infrastruktur. Dimana
infrastruktur tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan
kemajuan pembangunan untuk negara. Namun, penginvestasian dana haji tidak
sepenuhnya benar-benar digunakan secara semestinya, karena jika kita lihat di
negara kita ini masih banyak oknum-oknum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
pekerjaannya. Salah satu contoh kasus penyelewengan yaitu dana Al-Quran sebesar
Rp 22, 875 miliyar digunakan tidak semestinya atau diselewengkan. Dari kasus
ini kita dapat melihat, bahwa Al-Quran benda yang suci saja dapat dikorupsi,
apalagi yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar