Pengendalian dalam Pengelolaan Masjid
(Dwi Putri)
Ibadah...
Ibadah
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka berhubungan
dengan Tuhannya. Ibadah dilakukan di suatu tempat tertentu yang disebut tempat
ibadah. Ibadah yang dilakukan oleh setiap individu tentu berbeda antara satu
dengan yang lainnya karena bergantung pada agama yang mereka anut. Di Indonesia
sendiri menurut undang-undang setiap warga negara diberikan kebebasan dalam
memeluk atau memilih agama yang mereka anut. Namun, agama yang dianut atau
dipilih harus merupakan agama yang diakui secara hukum oleh pemerintah.
Hingga
saat ini, menurut Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun
2006 terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam,
Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Setiap agama tersebut tentu
memiliki tata cara peribadatan yang unik antara satu dengan yang lainnya. Hal
tersebut juga mengindikasikan bahwa setiap agama memiliki tempat ibadah yang
berbeda pula.
Indonesia
merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Terdapat
207 176 162 penduduk yang menganut agama islam, oleh karena itu tidaklah
aneh jika di indonesia banyak ditemui masjid yang notabene ialah tempat ibadah
umat islam. Masjid merupakan tempat para pemeluk agama islam berhubungan dengan
Tuhannya. Di indonesia masjid sebagian besar dibangun dan dikelola secara
sukarela oleh masyarakat pemeluk agama islam. Lantas bagaimana sebenarnya
pengelolaan dari masjid itu sendiri?
Masjid
seringkali didirikan secara sukarela oleh masyarakat melalui dana donasi dari
para donatur atau bantuan dari pihak-pihak tertentu. Pengelolaan masjid juga
dilakukan secara sukarela oleh masyarakat dengan cara membentuk kelomok
pengelola yang disebut dengna ta’mir masjid. Ta’mir masjid ini bertugas dan
bertanggungjawab melakukan pengelolaan masjid, mulai dari pengelolaan material
hingga pengelolaan keuangannya.
Sumber
keuangan masjid berasal dari donasi masyarakat baik berupa uang maupun barang.
Setiap uang dan barang yang didonasikan tersebut harus dikelola dengan baik
oleh para ta’mir masjid agar bisa menghasilkan manfaat yang maksimal. satu
pertanyaan besar tentu akan muncul kembali. Apabila pengelolaan dilakukan oleh
masyarakat yang sukarela lalu siapa yang mengawasi pengelolaan tersebut?
Yaa...
para ta’mir masjid yang notabene merupakan pengelola masjid diawasi oleh
masyarakat secara langsung. Lantas bagaimana sistem pengendalian yang dilakukan
masyarakat dala rangka mengawasi para ta’mir masjid?
Para
ta’mir masjid bertanggungjawab kepada masyarakat. Para ta’mir masjid
berkewajiban untuk melaporkan hasil pengelolaan mereka kepada masyarakat secara
rutin. Salah satu bentuk pengendaliannya ialah melalui pelaporan keuangan dan
kegiatan yang dilakukan setiap sholat jumat. Jika kita mengikuti sholat jumat,
para bendahara masjid tentu akan menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan
masjid. Dengan begitu masyarakat bisa memonitor secara langsung kegiatan apa
saja yang dilakukan di asjid tersebut dan apakah kegiatan yang disampaikan
memang benar-benar ada ataukah tidak. Selain itu, dengan begitu masyarakat juga
akan megetahui penerimaan dan penggunaan dari dana yang dimiliki oleh masjid. Hal
tersebut juga menunjukkan transparansi yang baik oleh ta’mir masjid kepada
masyarakat yang notabene merupakan stakeholder.
Pada
dasarnya pelaporan setiap hari jumat tersebut masih belum bisa maksimal karena
yang berkewajiban melakukan sholat jumat hanya kaum pria sehingga para
stakeholder atau jamaah lainnya yaitu para wanita tidak mendapat pelaporan
secara berkala setiap hari jumat terebut. Oleh karena itu, selain pelaporan
secara berkala setiap sholat jumat, pelaporan juga dilakukan setiap dua kali
dalam setahun yaitu pada saat sholat idul fitri dan idul adha. Pada saat itulah
para ta’mir masjid menyampaikan hasil kinerjanya dan aliran keuangan yang
dimiliki oleh masjid kepada seluruh jamaah atau masyarakat. Dengan begitu para
jamaah bisa mengetahui apa saja pencapaian dari para ta’mir masjid yang
merupakan orang-orang yang diberi amanah untuk mengelola masjid serta
mengetahui bagaimana aliran atau arus keuangan dan sumber keuangan yang
dimiliki oleh masjid.
Tanggung
jawab para ta’mir masjid pada dasarnya bukan hanya kepada para jamaah masjid
tetapi juga kepada para donatur. Para ta’mir masjid bertanggung jawab kepada
para donatur untuk menggunakan dana donasi yang mereka berikan dengan baik dan
tepat. Oleh karena itu, selain kepada para jamaah para ta;mir masjid juga
berkewajiban untuk melakukan pelaporan aktivitas dan aliran keuangan masjid
kepada para donatur sehingga tercipta suatu trnasparansi dan akuntanbilitas
dari para ta;mir masjid kepada para jamaah dan donatur yang notabene ialah para
stakeholder. Melalui pelaporan secara berkala tersebut pengendalian yang dilakukan
terhadap para ta’mir masjid akan bisa maksimal karena yang mengawasi bukan
hanya para jamaah tetapi juga para donatur.
Satu
hal lagi yang cukup penting, hingga saat ini masih sangat sedikit para ta’mir
masjid yang menyampaikan laporan aktivitas dan aliran keuangan masjid secara
tertulis kepada masyarakat yang notabene ialah para jamaah masjid dan para
donatur. Oleh karena itu, untuk meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas
dari pengelolaan masjid, para ta;mir masjid perlu melakukan pelaporan secara
tertulis kepada para stakeholder. tidak perlu melalui suatu susunan laporan
yang rumit, cukup sederhana saja yang terpenting dapat dipahami oleh para
stakeholder. laporan tersebut bisa diberikan kepada para stakeholder ketika
penyampaian laporan oleh para bendahara masjid atau bisa diteempel di papan
informasi masjid sehingga bisa dibaca oleh para stakeholder yang tengah berada
di masjid. Baik buruknnya konsep pelaporan yang dilakukan oleh para ta’mir
masjid mencerminkan kinerja dari para ta’mir masjid. Semakin tinggi tingkat
transparansi dan akuntanbilitas dari laporan yang disampaikan aka semakin baik
pula kinerja dari ta’mir masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar