Minggu, 17 Juli 2016

Pengendalian dalam Pengelolaan Masjid

Pengendalian dalam Pengelolaan Masjid
(Dwi Putri)


Ibadah...
Ibadah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya. Ibadah dilakukan di suatu tempat tertentu yang disebut tempat ibadah. Ibadah yang dilakukan oleh setiap individu tentu berbeda antara satu dengan yang lainnya karena bergantung pada agama yang mereka anut. Di Indonesia sendiri menurut undang-undang setiap warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk atau memilih agama yang mereka anut. Namun, agama yang dianut atau dipilih harus merupakan agama yang diakui secara hukum oleh pemerintah.
Hingga saat ini, menurut Undang-undang Administrasi Kependudukan  Nomor 23 Tahun 2006 terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Setiap agama tersebut tentu memiliki tata cara peribadatan yang unik antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut juga mengindikasikan bahwa setiap agama memiliki tempat ibadah yang berbeda pula.
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Terdapat 207 176 162 penduduk yang menganut agama islam, oleh karena itu tidaklah aneh jika di indonesia banyak ditemui masjid yang notabene ialah tempat ibadah umat islam. Masjid merupakan tempat para pemeluk agama islam berhubungan dengan Tuhannya. Di indonesia masjid sebagian besar dibangun dan dikelola secara sukarela oleh masyarakat pemeluk agama islam. Lantas bagaimana sebenarnya pengelolaan dari masjid itu sendiri?
Masjid seringkali didirikan secara sukarela oleh masyarakat melalui dana donasi dari para donatur atau bantuan dari pihak-pihak tertentu. Pengelolaan masjid juga dilakukan secara sukarela oleh masyarakat dengan cara membentuk kelomok pengelola yang disebut dengna ta’mir masjid. Ta’mir masjid ini bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengelolaan masjid, mulai dari pengelolaan material hingga pengelolaan keuangannya.
Sumber keuangan masjid berasal dari donasi masyarakat baik berupa uang maupun barang. Setiap uang dan barang yang didonasikan tersebut harus dikelola dengan baik oleh para ta’mir masjid agar bisa menghasilkan manfaat yang maksimal. satu pertanyaan besar tentu akan muncul kembali. Apabila pengelolaan dilakukan oleh masyarakat yang sukarela lalu siapa yang mengawasi pengelolaan tersebut?
Yaa... para ta’mir masjid yang notabene merupakan pengelola masjid diawasi oleh masyarakat secara langsung. Lantas bagaimana sistem pengendalian yang dilakukan masyarakat dala rangka mengawasi para ta’mir masjid?
Para ta’mir masjid bertanggungjawab kepada masyarakat. Para ta’mir masjid berkewajiban untuk melaporkan hasil pengelolaan mereka kepada masyarakat secara rutin. Salah satu bentuk pengendaliannya ialah melalui pelaporan keuangan dan kegiatan yang dilakukan setiap sholat jumat. Jika kita mengikuti sholat jumat, para bendahara masjid tentu akan menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan masjid. Dengan begitu masyarakat bisa memonitor secara langsung kegiatan apa saja yang dilakukan di asjid tersebut dan apakah kegiatan yang disampaikan memang benar-benar ada ataukah tidak. Selain itu, dengan begitu masyarakat juga akan megetahui penerimaan dan penggunaan dari dana yang dimiliki oleh masjid. Hal tersebut juga menunjukkan transparansi yang baik oleh ta’mir masjid kepada masyarakat yang notabene merupakan stakeholder.
Pada dasarnya pelaporan setiap hari jumat tersebut masih belum bisa maksimal karena yang berkewajiban melakukan sholat jumat hanya kaum pria sehingga para stakeholder atau jamaah lainnya yaitu para wanita tidak mendapat pelaporan secara berkala setiap hari jumat terebut. Oleh karena itu, selain pelaporan secara berkala setiap sholat jumat, pelaporan juga dilakukan setiap dua kali dalam setahun yaitu pada saat sholat idul fitri dan idul adha. Pada saat itulah para ta’mir masjid menyampaikan hasil kinerjanya dan aliran keuangan yang dimiliki oleh masjid kepada seluruh jamaah atau masyarakat. Dengan begitu para jamaah bisa mengetahui apa saja pencapaian dari para ta’mir masjid yang merupakan orang-orang yang diberi amanah untuk mengelola masjid serta mengetahui bagaimana aliran atau arus keuangan dan sumber keuangan yang dimiliki oleh masjid.
Tanggung jawab para ta’mir masjid pada dasarnya bukan hanya kepada para jamaah masjid tetapi juga kepada para donatur. Para ta’mir masjid bertanggung jawab kepada para donatur untuk menggunakan dana donasi yang mereka berikan dengan baik dan tepat. Oleh karena itu, selain kepada para jamaah para ta;mir masjid juga berkewajiban untuk melakukan pelaporan aktivitas dan aliran keuangan masjid kepada para donatur sehingga tercipta suatu trnasparansi dan akuntanbilitas dari para ta;mir masjid kepada para jamaah dan donatur yang notabene ialah para stakeholder. Melalui pelaporan secara berkala tersebut pengendalian yang dilakukan terhadap para ta’mir masjid akan bisa maksimal karena yang mengawasi bukan hanya para jamaah tetapi juga para donatur.

Satu hal lagi yang cukup penting, hingga saat ini masih sangat sedikit para ta’mir masjid yang menyampaikan laporan aktivitas dan aliran keuangan masjid secara tertulis kepada masyarakat yang notabene ialah para jamaah masjid dan para donatur. Oleh karena itu, untuk meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas dari pengelolaan masjid, para ta;mir masjid perlu melakukan pelaporan secara tertulis kepada para stakeholder. tidak perlu melalui suatu susunan laporan yang rumit, cukup sederhana saja yang terpenting dapat dipahami oleh para stakeholder. laporan tersebut bisa diberikan kepada para stakeholder ketika penyampaian laporan oleh para bendahara masjid atau bisa diteempel di papan informasi masjid sehingga bisa dibaca oleh para stakeholder yang tengah berada di masjid. Baik buruknnya konsep pelaporan yang dilakukan oleh para ta’mir masjid mencerminkan kinerja dari para ta’mir masjid. Semakin tinggi tingkat transparansi dan akuntanbilitas dari laporan yang disampaikan aka semakin baik pula kinerja dari ta’mir masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...