EFEKTIFITAS PENURUNAN TARIF ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN JEMBER
Oleh
LAILATUS
SYUKRIYAH
Transportasi menurut
Steenbrink (1974)
adalah perpindahan orang atau barang dengan menggunakan alat atau kendaraan
dari dan ke tempat-tempat yang terpisah secara geografis. Sedangkan pengertian angkutan kota (angkot) adalah sebuah moda transportasi perkotaan yang
merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang sudah ditentukan.
Angkutan umum atau angkot merupakan salah satu fasilitas
umum yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Dimana dengan angkot ini
orang bisa berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Di kota besar ataupun
kecil, angkot menjadi salah satu alternatif transportasi pilihan yang banyak
diminati karena tarifnya yang relatif murah. Seperti halnya di kota Jember yang
masih memilih angkot sebagai transportasi umum.
Jember merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di
Jawa Timur yang masih mengoperasikan angkutan kota atau angkot. Angkutan kota
di Jember disebut dengan “line” yang pada umumnya berwarna kuning dan
beroperasi untuk di dalam kota ataupun disekitar kota. Untuk di daerah pedesaan
disebut dengan “kol”. Line ataupun kol masih diminati oleh masyarakat umum
kelas menengah ke bawah dan anak-anak sekolah karena dengan tarifnya yang murah
dan menjadi alternatif bagi orang yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Tetapi jika dilihat dari perkembangannya, minat
masyarakat terhadap angkutan kota ini cenderung turun. Dengan tarif harga
terakhir yang dikenakan adalah Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar
dianggap relatif cukup mahal. Dan juga tidak diberikannya kenyamanan secara
maksimal mendorong penumpang untuk lebih memilih transportasi pribadi dari pada
angkutan kota ini.
Tarif yang dikenakan oleh supir angkutan kota biasanya
berpacu pada beberapa hal salah satunya pada harga BBM yang terdapat di
wilayahnya. Kenaikan atau penurunan harga BBM akan mempengaruhi tarif yang
dikenakan bagi penumpangnya. Jika harga BBM naik maka akan menaikkan tarif
angkutan kota tetapi jika harga BBM turun maka tarif yang dikenakan bisa tetap
atau akan diturunkan. Kenyamanan yang maksimal diukur dari kepuasan penumpang
dalam pelayanan angkutan tersebut. Misalnya dalam perjalanan, angkutan kota
cenderung menunggu penumpangnya penuh di satu tempat sampai berjam-jam padahal
terdapat penumpang satu atau dua orang didalamnya. Pengoperan penumpang juga kerap terjadi bukan hanya satu kali bahkan
bisa sampai dua atau tiga kali. Hal inilah yang mendorong penumpang merasa
tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal sebagai penumpang.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum disebutkan apabila harga BBM jenis premium di kisaran harga Rp7.000
hingga Rp9.000 ribu per liter maka tarif angkutan kota menjadi Rp5.000 untuk
umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan ketika harga premium di kisaran Rp5.000
hingga Rp7.000 per liter maka tarif angkutan kota turun menjadi Rp4.000 untuk
umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Dari dikeluarkannya peraturan ini telah dinyatakan bahwa seharusnya tarif
angkutan kota menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Hal ini ditujukan untuk
membangun kembali minat masyarakat kepada angkutan umum.
Pihak Dinas Perhubungan bekerja sama
dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam mensosialisasikan Perbup
tersebut. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada harga kisaran
harga premium untuk mengefisiensikan peraturan daerah dalam penentuan tarif. Jika
terdapat peyimpangan atau pelanggaran maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Pada tanggal 1 April 2016 Pemerintah menurunkan harga BBM untuk premium dari Rp6.950
menjadi Rp6.450 per liter dan solar Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter sehubungan dengan melemahnya harga
minyak dunia. Dikeluarkannya Perbup tersebut masih kurang efektif dalam
pengaplikasiannya. Dimana terdapat beberapa supir angkot yang masih tetap pada
tarif yang lama yaitu pada tarif Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar.
Seharusnya jika Perbup tersebut sudah dijalankan dengan efektif maka tarif
angkutan kota yang dikenakan adalah Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk
pelajar.
Jika dilihat dari sudut pandang
penumpang, penurunan tarif angkutan kota merupakan hal yang melegakan karena
penumpang tidak harus membayar dengan biaya relatif mahal. Angka Rp5.000 bukanlah
tarif yang cukup murah karena angka ini dikenakan untuk lokasi dekat ataupun
jauh. Mungkin ini menguntungkan bagi penumpang yang akan pergi ke lokasi yang
cukup jauh tetapi tidak bagi yang akan pergi ke lokasi yang dekat.
Dari sudut pandang supir angkot, hal ini
merupakan berita yang kurang menyenangkan. Disamping sepinya penumpang ditambah
dengan penurunan tarif maka akan menyebabkan mereka akan merugi. Kebutuhan akan
suku cadang kendaraan serta setoran juga mempengaruhi dalam perolehan
pendapatan bersih. Dengan tarif angkutan yang Rp5.000 saja mendapat pendapatan
Rp30.000 perhari, bagaimana jika di turunkan, bisa jadi pendapatannyapun akan
turun. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan supir angkutan kota tersebut.
Dalam pembuatan peraturan seharusnya
terdapat keintegrasian pendapat baik dari segi penumpang ataupun supir angkutan
kota karena hal ini menyangkut kesejahteraan bersama. Jika peraturan tersebut
disetujui oleh ke dua belah pihak maka akan tercipta peraturan yang saling
menguntungkan diantara ke dua belah pihak tersebut. Dari segi penumpang
mendapatkan kepuasan yang maksimal dan segi supir angkutan kota mendapatkan
kesejahteraan. Perbup yang telah dikeluarkan seharusnya menjadi peraturan yang
tegas dalam pengaplikasiannya. Adanya
Perbup tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pencarian jalan keluar bagi
penumpang ataupun bagi supir angkot dalam menyelesaikan ketimpangan tersebut
sehingga akan tercipta keseimbangan pasar antara permintaan dari segi penumpang
dan penawaran dari segi supir angkot.
Daftar Pustaka
Solichah, Zumrotun. 10 April 2016. Organda Jember Siap Kawal Perubahan Tarif Angkot. Jember : Antara Jatim.com. (http://www.antarajatim.com/lihat/berita/175691/organda-jember-siap-kawal-perubahan-tarif-angkot)
Paramu,
Hadi. 1 April 2011. Sisi Ekonomi Dari Problem Angkutan Kota Jember. Jember . (https://hadiparamu.wordpress.com/2011/04/01/sisi-ekonomi-dari-problem-angkutan-kota-jember/)
Panji,
Aditya. 21 April 2016. Masih Ditemukan Angkutan Umum yang Belum Turunkan Tarif. Jember : Cnn Indonesia.
(http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160421000137-20-125382/masih-ditemukan-angkutan-umum-yang-belum-turunkan-tarif/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar