Antara
Benar dan Salah
Oleh Dwi Putri
Panama...
Merupakan
sebuah negara republik bekas jajahan spanyol yang terletak di sebelah tenggara
Amerika Tengah. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh negara ini sangatlah besar
karena panama merupakan negara pengaturan terusan panama. Setiap kapal yang
berlayar ke samudera atlantik dan pasifik tentu akan transit di panama terlebih
dulu. Oleh karena itu, panama menjadi pusat perdagangan dan pusat bertemunya
berbagai kebudayaan dunia.
Berbicara
mengenai panama..beberapa waktu terakhir, negara ini menjadi buah bibir di
negeri ini. Hal tersebut dikarenakan terkuaknya kasus panama papers. Panama
papers sendiri merupakan dokumen yang berisi gambaran pencucian uang (money
Laundrying) dan pencurian-pencurian uang negara dengan cara tidak membayar
pajak. Beberapa petinggi negara dan pengusaha diketahui melakukan pengalihan
uang ke negeri panama dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi di
negaranya.
Setiap
orang yang memiliki uang atau harta yang sangat banyak dan tinggal di negara
yang memberlakukan pajak tentu akan khawatir dalam menyimpan harta atau uangnya
tersebut. Mereka akan berusaha menyimpan uang atau hartanya tersebut
rapat-rapat karena semakin banyak harta atau uang yang dimiliki tentu akan
semakin tinggi pajak yang akan dikenakan terhadap harta mereka tersebut. Selain
itu, semakin banyak harta mereka akan semakin tinggi keinginan lembaga pajak
untuk mengorek informasi harta mereka tersebut. Oleh karena itu, para petinggi
atau para pengusaha seringkali menyimpan atau menyembunyikan uangnya di luar
negeri agar tidak terendus oleh lembaga pajak.
Para
petinggi dan pengusaha yang terjerat dalam kasus panama papers berusaha untuk
menyembunyikan harta mereka dengan menyimpannya di panama yang notabene
termasuk dalam negara tax haven. Negara tax haven merupakan negara yang tidak
menerapkan pajak atau negara yang menerapkan pajak namun dengan tarif yang
cukup rendah. Negara tax given inilah yang akan menjadi sasaran para penghindar
pajak.
Banyak
cara yang bisa dilakukan dalam rangka menghindari pajak, salah satunya yaitu
melalui tax avoidance. Menurut Arnold dan McIntyre, tax avoidance
merupakan upaya penghindaran atau
penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan
(lawful fashion).Namun dalam kasus panama papers, para pengusaha dan petinggi
negara menghindari pajak dengan melarikan uang mereka ke panama dengan cara
mendirikan perusahaan cangkang.
Perusahaan
cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk
menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Disebut perusahaan cangkang karena
pada dasarnya ialah suatu perusahaan yang didirikan secara legal namun pada
kenyataannya perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan kegiatan operasi
ataupun transaksi sehingga hanya sebatas pendirian saja atau hanya sebatas
pembentukkan cangkang saja.
Perusahaan
cangkang tersebut dibentuk dengan bantuan dari suatu perusahaan offshare. Para
petinggi atau para pengusaha akan menunjuk salah satu orang sebagai perwakilan,
kemudian orang tersebut yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan offshore
untuk membentuk atau mendirikan perusahaan cangkang. Harta atau uang yang
dimiliki oleh para petinggi atau para pengusaha nantinya akan ditanamkan atau
disimpan dalam perusahaan cangkang tersebut sehingga aman dari pengenaan pajak.
Dalam kasus panama papers ini para pengusaha dan petinggi negara memilih untuk
mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven yaitu panama. Hal tersebut
dikarenakan di negara tax haven semua kerahasiaan terkait keuangan sangat
dijaga atau dilindungi sehingga kemungkinannya sangat kecil untuk diketahui.
Pengalihan
atau penanaman uang atau modal di luar negeri pada dasarnya tidaklah salah.
Pengalihan uang ke luar negeri dalam rangka penghindaran pajak juga tidak salah
asalkan sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
kasus panama papers yang menjadikan pengalihan uang atau penanaman uang di luar
negeri salah ialah karena perusahaan tempat penanaman uang atau modal hanyalah
perusahaan cangkang yang hanya menjadi media penyimpanan uang bagi para
petinggi atau pengusaha. Perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan operasi
atau kegiatan apapun sehingga seolah hanya menjadi tabungan bagi para petinggi
dan pengusaha tersebut. Hal itulah yang menurut saya menjadikan penanaman modal
atau uang dalam kasus panama papers salah. Seandainya uang atau modal tersbut
benar-benar ditanamkan di perusahaan tertentu yang bukan hanya cangkang tentu
diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar