Sabtu, 04 Juni 2016

Antara Benar dan Salah



Antara Benar dan Salah
 Oleh Dwi Putri


Panama...
Merupakan sebuah negara republik bekas jajahan spanyol yang terletak di sebelah tenggara Amerika Tengah. Potensi ekonomi yang dimiliki oleh negara ini sangatlah besar karena panama merupakan negara pengaturan terusan panama. Setiap kapal yang berlayar ke samudera atlantik dan pasifik tentu akan transit di panama terlebih dulu. Oleh karena itu, panama menjadi pusat perdagangan dan pusat bertemunya berbagai kebudayaan dunia.
Berbicara mengenai panama..beberapa waktu terakhir, negara ini menjadi buah bibir di negeri ini. Hal tersebut dikarenakan terkuaknya kasus panama papers. Panama papers sendiri merupakan dokumen yang berisi gambaran pencucian uang (money Laundrying) dan pencurian-pencurian uang negara dengan cara tidak membayar pajak. Beberapa petinggi negara dan pengusaha diketahui melakukan pengalihan uang ke negeri panama dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi di negaranya.
Setiap orang yang memiliki uang atau harta yang sangat banyak dan tinggal di negara yang memberlakukan pajak tentu akan khawatir dalam menyimpan harta atau uangnya tersebut. Mereka akan berusaha menyimpan uang atau hartanya tersebut rapat-rapat karena semakin banyak harta atau uang yang dimiliki tentu akan semakin tinggi pajak yang akan dikenakan terhadap harta mereka tersebut. Selain itu, semakin banyak harta mereka akan semakin tinggi keinginan lembaga pajak untuk mengorek informasi harta mereka tersebut. Oleh karena itu, para petinggi atau para pengusaha seringkali menyimpan atau menyembunyikan uangnya di luar negeri agar tidak terendus oleh lembaga pajak.
Para petinggi dan pengusaha yang terjerat dalam kasus panama papers berusaha untuk menyembunyikan harta mereka dengan menyimpannya di panama yang notabene termasuk dalam negara tax haven. Negara tax haven merupakan negara yang tidak menerapkan pajak atau negara yang menerapkan pajak namun dengan tarif yang cukup rendah. Negara tax given inilah yang akan menjadi sasaran para penghindar pajak.
Banyak cara yang bisa dilakukan dalam rangka menghindari pajak, salah satunya yaitu melalui tax avoidance. Menurut Arnold dan McIntyre, tax avoidance merupakan  upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan (lawful fashion).Namun dalam kasus panama papers, para pengusaha dan petinggi negara menghindari pajak dengan melarikan uang mereka ke panama dengan cara mendirikan perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Disebut perusahaan cangkang karena pada dasarnya ialah suatu perusahaan yang didirikan secara legal namun pada kenyataannya perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan kegiatan operasi ataupun transaksi sehingga hanya sebatas pendirian saja atau hanya sebatas pembentukkan cangkang saja.
Perusahaan cangkang tersebut dibentuk dengan bantuan dari suatu perusahaan offshare. Para petinggi atau para pengusaha akan menunjuk salah satu orang sebagai perwakilan, kemudian orang tersebut yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan offshore untuk membentuk atau mendirikan perusahaan cangkang. Harta atau uang yang dimiliki oleh para petinggi atau para pengusaha nantinya akan ditanamkan atau disimpan dalam perusahaan cangkang tersebut sehingga aman dari pengenaan pajak. Dalam kasus panama papers ini para pengusaha dan petinggi negara memilih untuk mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven yaitu panama. Hal tersebut dikarenakan di negara tax haven semua kerahasiaan terkait keuangan sangat dijaga atau dilindungi sehingga kemungkinannya sangat kecil untuk diketahui.
Pengalihan atau penanaman uang atau modal di luar negeri pada dasarnya tidaklah salah. Pengalihan uang ke luar negeri dalam rangka penghindaran pajak juga tidak salah asalkan sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus panama papers yang menjadikan pengalihan uang atau penanaman uang di luar negeri salah ialah karena perusahaan tempat penanaman uang atau modal hanyalah perusahaan cangkang yang hanya menjadi media penyimpanan uang bagi para petinggi atau pengusaha. Perusahaan cangkang tersebut tidak melakukan operasi atau kegiatan apapun sehingga seolah hanya menjadi tabungan bagi para petinggi dan pengusaha tersebut. Hal itulah yang menurut saya menjadikan penanaman modal atau uang dalam kasus panama papers salah. Seandainya uang atau modal tersbut benar-benar ditanamkan di perusahaan tertentu yang bukan hanya cangkang tentu diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hasil Diskusi Kelompok 14_Minggu 4 (Mei)

  HASIL DISKUSI KELOMPOK 14 19 Mei 2022 Topik : Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker pada kondisi dan kelompok masyarakat tertent...