Pemerintah Terbitkan PP Pemulihan
Ekonomi Nasional Lindungi Perekonomian di Tengah Wabah Corona
Rabu, 13 Mei 2020
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 23 tahun 2020
untuk mengesahkan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP itu diterbitkan untuk melindungi
perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah corona.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan
menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono
melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Menurut Dini terdapat sejumlah pilihan bantuan yang
disediakan pemerintah lewat PEN.
Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN
yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau melaksanakan
penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk
memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong
15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan
kredit modal kerja.
Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah
melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hasil diskusi:
Pandemic Covid-19 mengakibatkan keterpurukan ekonomi
di seluruh negara terdampak, salah saunya Indonesia yang mengalami perlambatan ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19 bisa memunculkan
kemiskinan. Bahkan, Indonesia bisa mengalami pertambahan angka penduduk miskin
mencapai 130 juta jiwa dari total jumlah penduduk akibat corona. Pandemi Covid-19 berdampak terhadap pertumbuhan
ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara,
peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan
sehingga.
oleh karena itu, dalam upaya
pemuliahan ekonomi saat ini emerintah tengah
menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi untuk menghadapi pandemi corona. Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapkan PSBB ini
bertujuan untuk memutus mata rantai persebaran corona, sekaligus menjaga agar
ritme kehidupan perekonomian tetap berjalan. Selain itu, juga penting diperhatikan lainnya adalah mengenai efektivitas penggunaan dan penyerapan dana
dalam rangka PSBB sebesar Rp 70 triliun. dana itu harus tepat sasaran dan tidak
bocor, hal ini dikarenakan akan lebih baik bila dana untuk penanggulangan
corona jumlahnya lebih besar dari insentif pemulihan ekonomi. Dengan jumlah dana penanggulangan lebih besar,
pemerintah tidak akan kesulitan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD)
bagi tenaga kesehatan, penyediaan kamar perawatan untuk pasien corona,
memproduksi masker yang cukup bagi masyarakat. selain itu, ana penanggulangan
dalam jumlah lebih besar dari dana insentif pemulihan ekonomi adalah investasi
jangka panjang. "Menyelamatkan nyawa manusia adalah juga menyelamatkan
sektor-sektor ekonomi,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar