“DANAU
TOBA” PEMBEBASAN LAHAN ZONA OTORITA TERKENDALA
16 Mei 2018
Pro
Hak milik ( property right )
merupakan merek yang bisa timbul karena tidak ada kejelasan kepemilikan suatu
SDA atau pun teknologi, salah satunya terjadi di zona otorita danau toba di
kabupaten toba simosir, sumatra utara yang mengakibatkan terkendala pembebasan
lahan dari 386 hektar lahan yang ditetapkan, 120 hektar bersengketa dengan
masyarakat adat.
Masyarakat adat motum memiliki bukti
dokumen yang membuktikan bahwa tanda tersebut merupakan milik ulayak.
Perselisihan antar masyarakat adat motum dan pemerintah terjadi karena tidak
ada komunikasi yang bagus ntar kedua bela pihak. Seharusnya kementrian
lingkungan hidup dan kehutanan mengecek terlebih dahulu keadaan lapang disana,
terutama ketika akan dilakukan pembangunan insfratuktur.
Kami setuju apa bila masyarakat adat
motum memiliki hak atas zona otorita lahan danau toba kabupaten samosir. Sebab
berdasarkan kronologis yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh masyarakat
disana memiliki hak yang sama dengan bukti dokumen yang dimiliki.
Kontra
Zona otorita danau toba yang
ditunjuk oleh KLHK sebagian merupakan tanah ulayat masyarakat adat desa motung
yang dibuktikan dengan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat adat desa motum.
Pada dokumen yang dibuat pada tahun 1950 tersebut, menunjukkan kawasan itu sudah dikuasai oleh empat bius ( pemimpin
kelompok adat ).
Kami tidak setuju apabila
pengembangan zona otorita tidak memperhatikan hak ulayat masyarakat adat.
Karena zona otorita tersebut mencakup tanah ulayat yang dimiliki oleh
masyarakat adat desa motum. Sebaiknya jika ingin mengmbangkan zona
otorita,pihak-pihak yang terkait harus meminta persetujuan atau membuat
kesepakatan dengan masyarakat adat desa motum, dengan adanya persetujuan antara
dua belah pihak maka hak-hak masyarakat desa motum merasa dihormati dan juga
tidak ada satu pihak yang di rugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar