TKI ILEGAL BAKAL MARAK
Kebijakan Dirjen Keimigrasian Seakan Menindas Rakyat Kecil
Kebijakan Dirjen Keimigrasian Seakan Menindas Rakyat Kecil
[sumber: Kompas, Minggu 19 Maret 2017]
TKI ilegal saat ini mulai marak
bermunculan. Upaya ini dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Keimigrasian
tentang pencegahan TKI nonprosedural. Namun, hal itu bukan termasuk solusi
dikarenakan surat tersebut masih dalam tahap proses sosialisasi. Persyaratan
memiliki tabungan di bank Rp25 juta untuk memproses dokumen keimigrasian itu
baik, hal ini bukan solusi yang tepat. Kebijakan ini hanya akan mendorong
semakin banyak TKI ilegal melalui jalur tikus terutama di daerah kalimantan.
Sedangakan pada kenyataannya apabila calon TKI tersebut memiliki tabungan
sebesar Rp25 juta, ia tidak akan memutuskan untuk menjdai TKI melainkan sebagai
pengusaha.
Kebijakan pemerintah yang
mengharuskan masyarakah memiliki tabungan Rp25 juta sebenarnya lebih cenderung
menindas masyarakat yang miskin untuk mendapatkan penghasilan perkerjaan yang
lebih baik. Sebaiknya upaya yang dilakukan pemerintah bukan menerapkan
kebijakan tersebut melainkan dengan memberikan pelatihan keterampilan bagi
calon TKI karena selama in hampir semua calon TKI khususnya dari NTT tidak
mendapatkan pelatihan sama sekali. Selain pelatihan keterampilan juga
memberikan pemahaman tentang adaar, budaya dan kebiasaan masyarakat di negara
tujuan, kemudian menyubsidi mereka ke luar negeri. Sehingga diharapkan TKI
menjadi terampil, berwawasan dan tidak merasa terbebani yang nantinya akan
meminimalisir adanya TKI ilegal kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar